Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi P3K Berpotensi Menimbulkan Masalah
Analisis potensi permasalahan dalam pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sesuai Perpres 115/2025. Menyoroti isu ketidakadilan bagi honorer daerah, kriteria prioritas jabatan, dan perlunya regulasi Menpan-RB yang lebih jelas.
Mansur
2/4/20261 min read
Terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pada Pasal 17 disebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Titik Pointnya disini yaitu pengangkatan harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku termasuk aturan turunan semisal formasi dari Menpan-RB.
Menilik aturannya tentu tidak tidak semua tenaga SPPG akan otomatis menjadiP3K, kecuali prioritas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntannya. bukan semua personel operasional atau relawan.
Itupun harus memenuhi syarat dasar dan lulus seleksi untuk diangkat sebagai P3K, jika semua telah terpenuhi maka akan tercatat sebagai ASN di Pemerintah Pusat (Badan Gizi Nasional), bukan menjadi ASN di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
FSGI berpandangan bahwa meskipun ketentuan di Perpres membuka peluang, untuk implementasi diperlukan surat formasi dari Menpan-RB dan aturan turunan lainnya agar pengangkatan tidak menimbulkan permasalahan. Hal lain yang perlu dipertimbangakn Adalah jangan sampai P3K menimbulkan kecemburuan bagi P3K Paruh Waktu daerah yang notabene belum mendapat kepastian kesejahteraan.
Perlu diingat bahwa pemahaman public selama ini bahwa P3K itu Adalah penyelesaian untuk tenaga honorer yang telah memiliki masa kerja 2 tahun atau lebih. Tentu ini menimbulkan ketidak adilan jika BGN kemudian mengangkat P3K dari SPPG yang baru terbentuk 1 tahun terakhir ini. Sekali lagi perlu penyesuaian aturan yang jelas agar rencana seleksi yang diperkirakan mulai Februari 2026 justru tidak kontra produktif terhadap kebijakan pemerintah lainnya.